Beranda / /

  • RSJ Aceh Teken MoU dengan Akademi Warung Penulis
    Aceh | 5 bulan lalu
    RSJ Aceh Teken MoU dengan Akademi Warung Penulis

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif dan Founder Akademi Warung Penulis, Siti Rahmah SH MKn, tanda tangani perjanjian kerja sama tentang kegiatan program menulis bagi residen pada instalasi rehabilitasi napza RSJ Aceh.

  • Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Polkum | 7 bulan lalu
    Pengadilan Tinggi Beratkan Hukuman Hariadi Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memperberat hukuman bagi terdakwa kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan pada 28 Maret 2024 dengan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Makaroda Hafat, MH menyatakan bahwa Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bersama dengan Suaidi Yahya, Hariadi terlibat dalam kejahatan korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.

  • Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
    Berita | 9 bulan lalu
    Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, vonis Hariadi pidana penjara enam tahun terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 - 2023.

    Selain itu terdakwa majelis hakim juga diharuskan membayar denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama enam bulan penjara. 

  • Status Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah
    Polkum | 10 bulan lalu
    Status Tahanan 2 Terdakwa Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berubah status tahanan, yaitu terdakwa Hariadi berubah status tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh menjadi tahanan kota, sementara Suaidi Yahya, menjadi tahanan rumah.

    Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, pada Jumat (5/1/2024) menyebutkan, status tahanan kedua terdakwa berubah karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh telah mengabulkan perubahan status keduanya. 

  • Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore. 

    Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.

  • Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
    Aceh | 1 tahun lalu
    Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali melakukan penyegelan empat aset milik eks Dirut PT RS Arun, Hariadi.

    Masing - masing aset tersebut yakni berupa satu unit rumah terletak di Kompleks Asia Residen, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dibeli tersangka dengan harga Rp 450 juta sertifikat atas nama istri ketiganya berinisial BL.

  • Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemko Lhokseumawe Dukung Penuh Proses Penegakan hukum PT RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Lhokseumawe turut mengapresiasi pengembalian uang sebagai barang bukti dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, senilai Rp.3.178.400.000 oleh PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) yang diserahkan pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

  • Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota
    Aceh | 1 tahun lalu
    Buntut Kasus PT RS Arun Lhokseumawe, Kejari Geledah Kantor Walikota

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) (perseroda) buntut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

  • Kejari Belum Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kejari Belum Tetapkan Dugaan Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Namun sampai saat ini pihaknya belum membeberkan temuan aliran dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang menjadi temuan.

  • Pasca Penyegelan, Ini Tanggapan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pasca Penyegelan, Ini Tanggapan Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Direktur PT Rumah Sakit Arun, Hariadi menjawab kabar penyegelan dan penggeledahan sejumlah ruang di RS tempat oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, terkait dugaan penyimpangan transaksi keuangan RS Arun Lhokseumawe, sejak 6 tahun terakhir.